Menteri memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang melanggar Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 43 ayat (1)). Sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik, dan/atau dikeluarkan dari daftar (Pasal 43 ayat (2)). Teguran tertulis diberikan setelah ditemukannya pelanggaran (Pasal 43 ayat (3)).

Pasal 43 ayat (4) menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban dalam pasal-pasal yang dilanggar; rinciannya ada di pasal-pasal yang disebut dalam Pasal 43 ayat (1). Ketiga bentuk sanksi dapat dijatuhkan secara sendiri atau bersamaan, sebagaimana tampak dari rumusan dan/atau.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?