Pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik terdiri atas 3 tingkatan, yaitu terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 5). Setiap status diajukan melalui permohonan kepada Menteri (Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)). Status tersertifikasi mensyaratkan penyelenggara sudah memperoleh status terdaftar (Pasal 6 ayat (2)). Status berinduk mensyaratkan penyelenggara sudah memperoleh pengakuan status tersertifikasi (Pasal 6 ayat (3)).

Pasal 6 menyusun tingkatan secara berjenjang: terdaftar lebih dulu, lalu tersertifikasi, lalu berinduk. Tanya jawab ini tidak merinci dokumen, persyaratan teknis, atau tata cara permohonan untuk tiap status. Rincian untuk status terdaftar ada pada bagian peraturan yang mengikuti Pasal 6.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?