Pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik terdiri atas 3 tingkatan, yaitu terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 5). Setiap status diajukan melalui permohonan kepada Menteri (Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)). Status tersertifikasi mensyaratkan penyelenggara sudah memperoleh status terdaftar (Pasal 6 ayat (2)). Status berinduk mensyaratkan penyelenggara sudah memperoleh pengakuan status tersertifikasi (Pasal 6 ayat (3)).
Pasal 6 menyusun tingkatan secara berjenjang: terdaftar lebih dulu, lalu tersertifikasi, lalu berinduk. Tanya jawab ini tidak merinci dokumen, persyaratan teknis, atau tata cara permohonan untuk tiap status. Rincian untuk status terdaftar ada pada bagian peraturan yang mengikuti Pasal 6.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 5:
terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1):
harus mengajukan permohonan mendapat pengakuan status terdaftar kepada Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (2):
harus sudah memperoleh status terdaftar dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status tersertifikasi kepada Menteri
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (3):
harus sudah memperoleh pengakuan status tersertifikasi dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status berinduk kepada Menteri
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?