Pemohon orang perseorangan wajib menyerahkan asli surat permohonan yang dibuat oleh pemohon, serta memperlihatkan asli dan menyerahkan salinan kartu identitas (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (1)). Untuk orang perseorangan, kartu identitasnya adalah kartu tanda penduduk yang memiliki nomor induk kependudukan (Pasal 32 ayat (1) huruf b angka 1). Aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memakai kartu identitas yang memiliki nomor induk pegawai, sedangkan warga negara asing memakai paspor (Pasal 32 ayat (1) huruf b angka 2 dan 3).

Pasal 32 ayat (1) memuat syarat bagi pemohon orang perseorangan, termasuk aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan warga negara asing. Pasal 32 ayat (2) mengatur permohonan yang berbeda dan mewajibkan kartu identitas wajib pajak badan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemeriksaan permohonan; rinciannya ada di pasal lain peraturan tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?