Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital (Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Pasal 12). Untuk tugas itu, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital (Pasal 13 huruf a dan huruf b).

Pasal 13 juga memuat fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital. Fungsi lainnya adalah pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci tugas direktorat jenderal lain di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?