Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital (Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Pasal 16 huruf c). Pasal 15 menetapkan tugas direktorat jenderal ini, yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital. Peraturan tersebut menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 5 November 2024.

Pasal 16 juga memuat fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang yang sama. Direktorat jenderal ini juga menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci isi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?