Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi (Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Pasal 21). Dalam menjalankan tugas itu, unit ini menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang yang sama (Pasal 22 huruf a dan b). Fungsi lainnya mencakup pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta administrasi direktorat jenderal (Pasal 22 huruf c dan d).
Pasal 22 huruf e menambahkan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 diundangkan dan berlaku pada 5 November 2024 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci susunan organisasi di bawah direktorat jenderal tersebut.
Dasar hukum
- Perpres No. 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 174 Tahun 2024, Pasal 21:
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 174 Tahun 2024, Pasal 22:
perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 174 Tahun 2024, Pasal 22:
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?