KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 50 ayat (2)). KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan itu apabila terbukti benar (Pasal 51 ayat (1)). Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran (Pasal 51 ayat (2)).

Pasal 50 ayat (4) mewajibkan KPI meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab. Pasal 50 ayat (5) mewajibkan KPI menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian secara tertulis kepada pengadu dan lembaga penyiaran terkait. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pembuktian aduan; aturan tentang tindak lanjut aduan resmi pada hal yang bersifat mendasar ada di Pasal 50 ayat (3).

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?