Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut, yaitu BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1)). Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum selain penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi (Pasal 8 ayat (2)). Ketentuan penyelenggaraan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 8 ayat (3)).
Ayat (1) berlaku bagi penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, sedangkan ayat (2) berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Menurut JDIH BPK, undang-undang ini diundangkan 8 September 1999 dan berlaku 8 September 2000. Tanya jawab ini tidak merinci syarat pendirian, perizinan, atau tata cara penyelenggaraan; rinciannya diatur dengan Peraturan Pemerintah menurut Pasal 8 ayat (3).
Dasar hukum
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 8 ayat (1):
dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Lihat di teks peraturan -
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 8 ayat (2):
dapat dilakukan oleh : a. perseorangan; b. instansi pemerintah;
Lihat di teks peraturan -
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 8 ayat (2):
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?