Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut, yaitu BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1)). Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum selain penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi (Pasal 8 ayat (2)). Ketentuan penyelenggaraan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 8 ayat (3)).

Ayat (1) berlaku bagi penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, sedangkan ayat (2) berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Menurut JDIH BPK, undang-undang ini diundangkan 8 September 1999 dan berlaku 8 September 2000. Tanya jawab ini tidak merinci syarat pendirian, perizinan, atau tata cara penyelenggaraan; rinciannya diatur dengan Peraturan Pemerintah menurut Pasal 8 ayat (3).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?