Ya. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1)). Apabila pengguna memerlukan catatan atau rekaman pemakaian tersebut, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya (Pasal 18 ayat (2)). Ketentuan mengenai pencatatan atau perekaman pemakaian jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 18 ayat (3)).

Pasal 18 ayat (3) menyerahkan ketentuan tentang pencatatan atau perekaman pemakaian jasa kepada Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk catatan, jangka waktu penyimpanan, tata cara permintaan, atau biaya bila ada; rinciannya ada dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud ayat tersebut. Menurut JDIH BPK, Undang-Undang ini diundangkan pada 8 September 1999 dan berlaku pada 8 September 2000.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?