Ya. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 25 ayat (1)). Penyelenggara jaringan juga wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya (Pasal 25 ayat (2)). Hak dan kewajiban itu dilaksanakan berdasarkan prinsip pemanfaatan sumber daya secara efisien, keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi, peningkatan mutu pelayanan, serta persaingan sehat yang tidak saling merugikan (Pasal 25 ayat (3)).
Pasal 25 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, beserta hak dan kewajibannya, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, biaya, atau jangka waktu interkoneksi; rinciannya ada dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud ayat tersebut. Hak dan kewajiban dalam Pasal 25 berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dasar hukum
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1):
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Lihat di teks peraturan -
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (2):
wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (3):
persaingan sehat yang tidak saling merugikan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?