Pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara yang menimbulkan kerugian (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (1)). Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi tersebut, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan akibat kesalahan dan atau kelalaiannya (Pasal 15 ayat (2)). Undang-undang ini diundangkan 8 September 1999 dan berlaku 8 September 2000 menurut JDIH BPK.
Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, besaran, atau batas waktu pengajuan tuntutan. Ayat (2) membebankan pembuktian kepada penyelenggara bila ingin terbebas dari kewajiban ganti rugi.
Dasar hukum
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 15 ayat (1):
pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 15 ayat (2):
kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 15 ayat (3):
diatur dengan Peraturan Pemerintah
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?