Ya. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 19). Bagi pengguna, ketentuan ini berarti kebebasan memilih jaringan lain untuk kebutuhan telekomunikasinya dijamin oleh penyelenggara jaringan. Undang-undang ini diundangkan 8 September 1999 dan berlaku 8 September 2000 menurut JDIH BPK.

Pasal 19 hanya memuat satu kewajiban, yaitu menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan lain untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk jaminan, tata cara, maupun sanksi bila kewajiban tidak dipenuhi; rinciannya perlu dicari pada ketentuan lain yang mengaturnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?