Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16 ayat (1)). Kontribusi itu berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain (Pasal 16 ayat (2)). Ketentuan kontribusinya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 16 ayat (3)).

Pasal 16 ayat (3) menyerahkan ketentuan kontribusi pelayanan universal kepada Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci besaran, tata cara, atau bentuk kompensasi lain yang dimaksud. Menurut JDIH BPK, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 diundangkan pada 8 September 1999 dan berlaku pada 8 September 2000.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?