Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan setelah terdapat persetujuan di antara para pihak (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 13). Ketentuan ini berlaku untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi (Pasal 13).

Pasal 13 menyebut persetujuan di antara para pihak sebagai syarat sebelum tanah atau bangunan milik perseorangan dimanfaatkan atau dilintasi. Tanya jawab ini tidak merinci siapa saja yang termasuk para pihak, bentuk persetujuannya, maupun ganti rugi; rinciannya tidak diatur dalam pasal tersebut. Menurut JDIH BPK, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diundangkan 8 September 1999 dan berlaku 8 September 2000.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?