Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (1)). Untuk Transaksi Elektronik internasional, para pihak berwenang memilih hukum yang berlaku (Pasal 18 ayat (2)) dan menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya (Pasal 18 ayat (4)). Bila para pihak tidak memilih hukum atau forum, hukum yang berlaku dan kewenangan forum didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional (Pasal 18 ayat (3) dan ayat (5)).

Kewenangan memilih hukum dan forum dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) berlaku untuk Transaksi Elektronik internasional. Ayat (3) dan ayat (5) mengatur keadaan ketika pilihan itu tidak dibuat. Tanya jawab ini tidak merinci isi asas Hukum Perdata Internasional maupun syarat sahnya sebuah kontrak elektronik.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?