Jika transaksi dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukumnya menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (2) huruf c). Bila kerugian disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, tanggung jawab tetap pada penyelenggara (Pasal 21 ayat (3)). Bila kegagalan itu akibat kelalaian pengguna jasa layanan, tanggung jawab beralih kepada pengguna jasa layanan (Pasal 21 ayat (4)). Ketentuan tanggung jawab penyelenggara tidak berlaku bila dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik (Pasal 21 ayat (5)).

Pasal 21 ayat (1) menyebut tiga cara bertransaksi: sendiri, melalui pihak yang dikuasakan, atau melalui Agen Elektronik. Untuk transaksi sendiri, tanggung jawab ada pada para pihak yang bertransaksi, dan untuk pemberian kuasa ada pada pemberi kuasa (Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b). Tanya jawab ini tidak merinci cara pembuktian keadaan memaksa, kesalahan, atau kelalaian; rincian tersebut tidak diatur dalam pasal ini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?