Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)). Ketentuan itu berlaku kecuali para pihak menentukan lain (Pasal 20 ayat (1)). Persetujuan atas penawaran tersebut harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (Pasal 20 ayat (2)).

Menurut ayat (2), persetujuan atas penawaran harus berbentuk pernyataan penerimaan secara elektronik. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk pernyataan penerimaan elektronik yang memenuhi syarat, cara pembuktiannya, atau isi kesepakatan para pihak bila mereka menentukan lain.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?