Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)). Ketentuan itu berlaku kecuali para pihak menentukan lain (Pasal 20 ayat (1)). Persetujuan atas penawaran tersebut harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (Pasal 20 ayat (2)).
Menurut ayat (2), persetujuan atas penawaran harus berbentuk pernyataan penerimaan secara elektronik. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk pernyataan penerimaan elektronik yang memenuhi syarat, cara pembuktiannya, atau isi kesepakatan para pihak bila mereka menentukan lain.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 20 ayat (1):
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 20 ayat (1):
Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 20 ayat (2):
harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?