Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 22 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Aparat Penegak Hukum secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 berlaku · 8 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 7 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku · 3 kali · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Perpres No. 87 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 3 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 berlaku · 2 kali · Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PP No. 17 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.