Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 6 angka 4 · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Bank secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 32 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 411 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 39 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 18 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2024 berlaku · 10 kali · Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 8 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025 berlaku · 7 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
- Permenkominfo No. 43 Tahun 2012 tidak berlaku · 6 kali · Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 5 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.