Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wil a yah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistern Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 .
Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut Daerah · Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Daerah Otonom secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 16 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- Permenkominfo No. 16 Tahun 2022 berlaku · 1 kali · Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
- PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.