Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 1 · Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Hak Cipta secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 tidak berlaku · 2 kali · Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
- UU No. 32 Tahun 2002 diubah · 2 kali · Penyiaran
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
- UU No. 1 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Penyesuaian Pidana
- UU No. 11 Tahun 2008 diubah · 1 kali · Informasi dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.