Hak Labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 8 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Hak Labuh (landing right) secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 tidak berlaku · 33 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 14 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 diubah · 7 kali · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 tidak berlaku · 1 kali · Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.