Institusi yang ditunjuk oleh Instansi yang selanjutnya disebut Institusi adalah institusi yang melaksanakan penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama Instansi yang menunjuk.
Pasal 1 angka 28 · disingkat atau disebut Institusi · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Institusi yang ditunjuk oleh Instansi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 3 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 4 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PP No. 17 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
- Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 berlaku · 2 kali · Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.