Ketersediaan Layanan adalah kemampuan jaringan multipleksing untuk menyediakan layanan Siaran digital dalam Wilayah Layanan Siaran selama periode yang ditentukan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 23 · Penyelenggaraan Penyiaran
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Ketersediaan Layanan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 7 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 tidak berlaku · 1 kali · Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 diubah · 1 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 tidak berlaku · 1 kali · Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.