Media Terestrial adalah sarana yang digunakan untuk mengirimkan gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara di permukaan bumi.
Pasal 1 angka 7 · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Media Terestrial secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 17 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 15 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 10 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 berlaku · 3 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 3 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2024 berlaku · 2 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.