Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.
Pasal 1 angka 3 · Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pemilik Data Pribadi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 15 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PP No. 80 Tahun 2019 berlaku · 4 kali · Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 2 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 diubah · 1 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.