Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Pasal 1 angka 17 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pengaduan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 46 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 106 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 52 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 27 kali · Layanan Pos Komersial
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 24 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 berlaku · 23 kali · Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 21 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 20 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku · 15 kali · Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.