Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Pasal 1 angka 3 · Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyelenggara secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 120 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 1510 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 362 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 290 kali · Layanan Pos Komersial
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 212 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 201 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 195 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tidak berlaku · 182 kali · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 166 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.