Risiko adalah kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pencapaian sasaran kinerja dari layanan Sistem Elektronik.
Pasal 1 angka 9 · Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Risiko secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 42 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 berlaku · 154 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 111 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku · 61 kali · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 39 kali · Penyelenggaraan Pos
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 37 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 17 Tahun 2025 berlaku · 20 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
- UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 18 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 15 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.