Sistem Komunikasi Radio Konvensional adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile), komunikasi radio dari titik ke titik (point to point) antar-stasiun repeater, yang dapat berupa komunikasi dupleks atau komunikasi simpleks.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 7 · Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Sistem Komunikasi Radio Konvensional secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 8 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 5 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.