Apakah Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2015
Ditetapkan
20 April 2015
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
38 halaman, 18 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Peruntukan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz Pasal 2–3
  3. BAB III Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 Mhz Pasal 4–11
  4. BAB IV Perencanaan Penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling Plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 Pasal 12–15
  5. BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 16–17
  6. BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 18

Istilah yang didefinisikan

23 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8 mencabut sebagian

    c. ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350–438 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 626); dan

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 53 Tahun 2000.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.