Apakah Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 20 April 2015
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
38 halaman, 18 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Peruntukan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz Pasal 2–3
- BAB III Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 Mhz Pasal 4–11
- BAB IV Perencanaan Penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling Plan) pada Pita Frekuensi Radio 350-438 Pasal 12–15
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 16–17
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 18
Istilah yang didefinisikan
23 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Kanal Frekuensi Radio ⇆
- Lebar Kanal
- Stasiun Radio ⇆
- Sistem Komunikasi Radio Konvensional
- Sistem Komunikasi Radio Trunking
- Komunikasi Dupleks
- Komunikasi Simpleks
- Frequency Division Duplexing ⇆
- Time Division Duplexing ⇆
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital
- Kewajiban Pelayanan Universal
- Komunikasi Amatir Radio
- Dinas Radiokomunikasi
- Dinas Tetap
- Dinas Bergerak
- Dinas Radiolokasi
- Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8
mencabut sebagian
c. ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350–438 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 626); dan
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 53 Tahun 2000.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.