Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara Pos kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pasal 1 angka 9 · Layanan Pos Komersial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Standar Pelayanan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 15 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 9 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2018 berlaku · 2 kali · Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 tidak berlaku · 2 kali · Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2013 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.