Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.
Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut TIK · Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Teknologi Informasi dan Komunikasi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 20 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku · 37 kali · Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Perpres No. 87 Tahun 2025 berlaku · 36 kali · Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
- Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 tidak berlaku · 6 kali · Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 berlaku · 5 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 diubah · 4 kali · Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2018 berlaku · 3 kali · Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 3 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 tidak berlaku · 2 kali · Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.