Pelaksanaan Peta Jalan dikoordinasikan oleh Menteri (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1)). Koordinasi itu dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (2)). Di daerah, pelaksanaan Peta Jalan dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota (Pasal 6).
Pasal 6 mengatur pelaksanaan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025. Tanya jawab ini tidak merinci pihak yang melaksanakan Peta Jalan di kementerian/lembaga maupun isi Pasal 4; rinciannya ada di peraturan tersebut.
Dasar hukum
- Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1):
Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (2):
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 6:
Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?