Pelaksanaan Peta Jalan dikoordinasikan oleh Menteri (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1)). Koordinasi itu dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (2)). Di daerah, pelaksanaan Peta Jalan dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota (Pasal 6).

Pasal 6 mengatur pelaksanaan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025. Tanya jawab ini tidak merinci pihak yang melaksanakan Peta Jalan di kementerian/lembaga maupun isi Pasal 4; rinciannya ada di peraturan tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?