Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1)). Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota juga melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya (Pasal 4 ayat (2)). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan berlaku pada 5 Agustus 2025.

Pembagian tanggung jawab dalam Pasal 4 mengikuti tugas dan fungsi bagi kementerian/lembaga, dan kewenangan bagi pemerintah daerah. Tanya jawab ini tidak merinci isi Peta Jalan itu. Pasal 4 tidak menyebut penyelenggara sistem elektronik secara khusus.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?