Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1)). Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota juga melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya (Pasal 4 ayat (2)). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan berlaku pada 5 Agustus 2025.
Pembagian tanggung jawab dalam Pasal 4 mengikuti tugas dan fungsi bagi kementerian/lembaga, dan kewenangan bagi pemerintah daerah. Tanya jawab ini tidak merinci isi Peta Jalan itu. Pasal 4 tidak menyebut penyelenggara sistem elektronik secara khusus.
Dasar hukum
- Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 4:
Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 4:
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 4:
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?