Ya. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 8). Peraturan ini mengatur Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029, yang menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025.
Pasal 8 menyebut tiga pelaksana, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk peran serta masyarakat, siapa saja yang dilibatkan, maupun tata caranya.
Dasar hukum
- Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 8:
dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 8:
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?