Ya. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 8). Peraturan ini mengatur Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029, yang menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025.

Pasal 8 menyebut tiga pelaksana, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk peran serta masyarakat, siapa saja yang dilibatkan, maupun tata caranya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?