Pendanaan pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 9). Peraturan ini mengatur Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025.

Ketiga sumber dalam Pasal 9 dirangkai dengan kata dan/atau, sehingga pendanaan dapat berasal dari satu sumber atau gabungan beberapa sumber. Sumber lain harus sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran anggaran, pembagian beban antarinstansi, atau tata cara pengelolaan dana.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?