Pendanaan pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 Pasal 9). Peraturan ini mengatur Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025.
Ketiga sumber dalam Pasal 9 dirangkai dengan kata dan/atau, sehingga pendanaan dapat berasal dari satu sumber atau gabungan beberapa sumber. Sumber lain harus sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran anggaran, pembagian beban antarinstansi, atau tata cara pengelolaan dana.
Dasar hukum
- Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 9:
Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 9:
anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 87 Tahun 2025, Pasal 9:
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?