Ya, Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 7). Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesannya, sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi (Pasal 32 ayat (1)). Akses itu diberikan paling lambat 3 x 24 jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses (Pasal 32 ayat (2)).

Pasal 7 memuat hak atas akses dan salinan, sedangkan Pasal 32 memuat kewajiban pengendali untuk memberikan akses beserta rekam jejak pemrosesan. Batas 3 x 24 jam dihitung sejak pengendali menerima permintaan akses. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara mengajukan permintaan maupun bentuk salinan yang diberikan, karena Pasal 7 merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?