Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1) membagi Data Pribadi menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum. Data Pribadi spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (2)). Data Pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (Pasal 4 ayat (3)).

Pasal 4 ayat (2) huruf g membuka kemungkinan data spesifik lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, dan tanya jawab ini tidak merinci data lainnya itu. Huruf c Pasal 4 ayat (3) tidak terbaca pada salinan pindaian yang dikutip di bawah; salinan PDF resmi (halaman PDF 5) memuat butir itu sebagai kewarganegaraan. Pasal 4 tidak memuat uraian akibat hukum yang berbeda bagi tiap jenis data.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?