Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional serta menentukan tingkat keamanan sesuai sifat dan risiko data (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 35). Pengendali juga wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesan (Pasal 36) dan wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39 ayat (1)). Pencegahan itu dilakukan dengan sistem keamanan yang andal, aman, dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3)).

Pasal 35 huruf b mengaitkan tingkat keamanan dengan sifat dan risiko Data Pribadi yang dilindungi. Pasal 39 ayat (3) menyatakan pencegahan akses tidak sah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk langkah teknis, standar sistem keamanan, atau sanksi atas pelanggarannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?