Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional serta menentukan tingkat keamanan sesuai sifat dan risiko data (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 35). Pengendali juga wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesan (Pasal 36) dan wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39 ayat (1)). Pencegahan itu dilakukan dengan sistem keamanan yang andal, aman, dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3)).
Pasal 35 huruf b mengaitkan tingkat keamanan dengan sifat dan risiko Data Pribadi yang dilindungi. Pasal 39 ayat (3) menyatakan pencegahan akses tidak sah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk langkah teknis, standar sistem keamanan, atau sanksi atas pelanggarannya.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 35:
wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 35:
penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 36:
wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 39 ayat (1):
wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 39 ayat (2):
secara andal, aman, dan bertanggung jawab
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?