Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) huruf b berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, bila perbuatan itu memiliki akibat hukum. Akibat hukum tersebut dapat terjadi di wilayah hukum Indonesia dan/atau menyangkut Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia (Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2). Undang-Undang ini juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia (Pasal 2 ayat (1) huruf a).

Pasal 2 ayat (2) mengecualikan pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Dua kondisi akibat hukum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihubungkan dengan kata dan/atau, sehingga salah satunya sudah cukup. Tanya jawab ini tidak merinci pengertian akibat hukum dan tidak menguraikan cara penerapannya pada kegiatan tertentu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?