Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) huruf b berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, bila perbuatan itu memiliki akibat hukum. Akibat hukum tersebut dapat terjadi di wilayah hukum Indonesia dan/atau menyangkut Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia (Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2). Undang-Undang ini juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia (Pasal 2 ayat (1) huruf a).
Pasal 2 ayat (2) mengecualikan pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Dua kondisi akibat hukum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihubungkan dengan kata dan/atau, sehingga salah satunya sudah cukup. Tanya jawab ini tidak merinci pengertian akibat hukum dan tidak menguraikan cara penerapannya pada kegiatan tertentu.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (1):
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (1):
di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (1):
Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (2):
tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?