Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan kepada Pengendali Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 14). Permohonan itu boleh disampaikan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 14). Ketentuan ini berlaku bagi pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi yang dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 14 mengatur cara pengajuan, yaitu permohonan tercatat kepada Pengendali Data Pribadi. Tanya jawab ini tidak merinci isi masing-masing hak dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11. Tanya jawab ini juga tidak merinci format permohonan, kelengkapan dokumen, atau batas waktu pengendali menanggapi permohonan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?