Selain persetujuan yang sah secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (2) huruf b sampai f memuat dasar pemrosesan lain bagi Pengendali Data Pribadi. Dasar itu adalah pemenuhan kewajiban perjanjian (jika subjek data pribadi menjadi salah satu pihak atau meminta sebelum perjanjian dibuat), pemenuhan kewajiban hukum pengendali, dan pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi pada huruf d. Dasar lainnya adalah pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, pelayanan publik, atau kewenangan pengendali berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dasar terakhir adalah pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan antara kepentingan pengendali dan hak subjek data pribadi.

Pasal 20 ayat (1) mewajibkan pengendali memiliki dasar pemrosesan, dan persetujuan hanya salah satu dasar di ayat (2) huruf a. Daftar dalam ayat (2) dihubungkan dengan rumusan dan/atau. Tanya jawab ini tidak merinci makna kepentingan yang sah lainnya di luar rumusan pasal tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?