Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (1)). Hak atas Data Pribadi itu juga berlaku terhadap Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang tersebut (Pasal 13 ayat (2)). Ketentuan lebih lanjut mengenai hak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 13 ayat (3)).

Syarat untuk pengendali lain ada di Pasal 13 ayat (2), yaitu sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman. Pasal 13 ayat (3) menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, batas waktu, atau jenis data yang tercakup; rinciannya ada di Peraturan Pemerintah tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?