Ya. Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1)). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 12 ayat (2)).

Pasal 12 ayat (2) menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk pelanggaran pemrosesan, besaran ganti rugi, maupun tata cara gugatan; rinciannya ada di Peraturan Pemerintah yang dimaksud Pasal 12 ayat (2). Undang-Undang ini diundangkan dan berlaku pada 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?