Bila pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai legalitas pemrosesan, tujuan pemrosesan, serta jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 21 ayat (1) huruf a sampai c). Pengendali juga wajib menyampaikan jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi, jangka waktu pemrosesan data pribadi, dan hak Subjek Data Pribadi (Pasal 21 ayat (1)). Ayat yang sama memuat pula butir rincian mengenai informasi pada huruf e.
Pasal 21 ayat (2) mewajibkan pengendali memberitahukan perubahan informasi tersebut kepada Subjek Data Pribadi sebelum perubahan terjadi. Undang-undang ini diundangkan dan berlaku 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci isi butir huruf e tentang rincian mengenai informasi; rinciannya ada di Pasal 21 ayat (1).
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 21 ayat (1):
wajib menyampaikan Informasi mengenai: a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi; b. tujuan pemrosesan Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 21 ayat (1):
jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses; d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 21 ayat (1):
jangka waktu pemrosesan Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 21 ayat (2):
memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?