Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 5). Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang meminta Data Pribadi dari subjek data.

Pasal 5 menyebut jenis informasi yang menjadi hak subjek data pribadi, yaitu identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak peminta. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, cara, atau jangka waktu pemberian informasi tersebut. Undang-Undang ini diundangkan dan berlaku pada 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?