Subjek Data Pribadi berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1)). Hak itu berlaku bila keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi (Pasal 10 ayat (1)). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 10 ayat (2)).

Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, bentuk, atau tenggat pengajuan keberatan; rinciannya diatur dalam Peraturan Pemerintah menurut Pasal 10 ayat (2). Tanya jawab ini juga tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan akibat hukum atau dampak signifikan. Undang-undang ini diundangkan dan berlaku pada 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?