Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi bila pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 34 ayat (1)). Pemrosesan berisiko tinggi meliputi pengambilan keputusan secara otomatis yang berakibat hukum atau berdampak signifikan, pemrosesan Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan pemrosesan dalam skala besar (Pasal 34 ayat (2) huruf a sampai c). Daftar itu juga mencakup evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis, pencocokan atau penggabungan sekelompok data, penggunaan teknologi baru, serta pemrosesan yang membatasi pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi (Pasal 34 ayat (2) huruf d sampai g).

Daftar dalam Pasal 34 ayat (2) disambung dengan dan/atau, sehingga satu atau lebih jenis pemrosesan itu dapat menjadikan pemrosesan berisiko tinggi. Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penilaian dampak atau ukuran skala besar.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?