Prosesor Data Pribadi wajib memproses data pribadi berdasarkan perintah Pengendali Data Pribadi yang menunjuknya, sesuai ketentuan undang-undang, dan pemrosesan itu termasuk tanggung jawab pengendali (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)). Prosesor dapat melibatkan prosesor lain, tetapi wajib lebih dulu mendapat persetujuan tertulis dari pengendali (Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5)). Bila prosesor memproses di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan pengendali, pemrosesan itu menjadi tanggung jawab prosesor (Pasal 51 ayat (6)). Kewajiban pengendali dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap prosesor (Pasal 52).

Pasal 52 menyebut nomor pasal kewajiban pengendali yang berlaku juga bagi prosesor. Tanya jawab ini tidak merinci isi pasal-pasal itu; rinciannya ada di Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39. Pasal 51 ayat (3) menempatkan pemrosesan atas perintah dalam tanggung jawab pengendali, sedangkan ayat (6) memindahkan tanggung jawab ke prosesor bila pemrosesan dilakukan di luar perintah dan tujuan pengendali.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?